Pemilukada, Pemilukadal, Pilkadal, Pil kadal, Kadal
Membaca berita pemilihan umum kepala daerah Surabaya yang
sedianya akan dilaksanakan bulan Desember 2015 kemungkinan diundur hingga tahun 2017, pengunduran waktu menjadi 2017
disebabkan karena hingga batas waktu yang ditentukan KPUD hanya diikuti satu
pasangan kandidat calon walikota.
Pengunduran waktu pemilu disebabkan oleh tidak siapnya
partai pemilu untuk menyiapkan kandidat calon termasuk alas an-alasan konyol
seperti scan surat rekomendasi parpol berbeda, surat rekomendasi yang asli hilang, atau tidak melampirkan
rekomendasi tidak mempunyai tunggakan pajak yang notabene syarat-syarat
tersebut juga disetujui oleh parpol.
Partai politik dan poliTikus tentunya paham betul bahwa
tujuan mereka adalah memenangkan pemilihan umum baik daerah maupun pusat,
memenangkan pemilihan presiden, gubernur, bupati atau walikota. Bila pada
jadwal waktu pemilu yang telah disepakati bersama dan partai politik tidak
mengajukan calon sebagai peserta karena tidak siap atau calon yang diajukan
bisa dipastikan kalah menghadapi calon dari partai lain atau bisa jadi karena
akal-akalan partai politik untuk mengulur waktu atau menggagalkan pemilu.
Partai politik yang tidak mengajukan calon seharusnya
diberikan sanksi hukum yang tegas seperti tidak boleh mengikuti pemilihan umum
legislatif atau pemilihan umum kepala daerah atau sanksi oleh masyarakat untuk
tidak dipilih saat penyelenggaraan pemilu.
Tujuan partai politik dan seseorang menjadi poliTikus bisa
dibaca pada banyak buku referensi atau manual partai yang bersangkutan, bila
yang terjadi mundurnya jadwal waktu pemilihan umum kepala daerah karena ketidak
siapan partai politik bolehlah sebagai masyarakat yang hak-hak politiknya
dilanggar dan dikakahi poliTikus poliTikus busuk menyebut partai politik yang
bersangkutan hanya sekumpulan gerombolan poliTikus dan kadal yang berakrobat
menjungkirbalikan hak politik rakyat dan menyandera hak demokrasi rakyat.
Belajar dari pemilu Surabaya, rakyat mengetahui parpol apa
yang mengajukan calon walikota dan parpol apa yang tidak mengajukan calon, masyarakat
yang mempunyai hak untuk menilai kenapa pemilu ditunda? Karena tikus atau
kadal.
Wallahu a’lam
Jakarta, 31 Agustus 2015
Salam,
bud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan menuliskan komentar disini