Senin, 31 Agustus 2015

PILKADA



Pemilukada, Pemilukadal, Pilkadal, Pil kadal, Kadal


Membaca berita pemilihan umum kepala daerah Surabaya yang sedianya akan dilaksanakan bulan Desember 2015 kemungkinan diundur hingga  tahun 2017, pengunduran waktu menjadi 2017 disebabkan karena hingga batas waktu yang ditentukan KPUD hanya diikuti satu pasangan kandidat calon walikota.

Pengunduran waktu pemilu disebabkan oleh tidak siapnya partai pemilu untuk menyiapkan kandidat calon termasuk alas an-alasan konyol seperti scan surat rekomendasi parpol berbeda, surat rekomendasi  yang asli hilang, atau tidak melampirkan rekomendasi tidak mempunyai tunggakan pajak yang notabene syarat-syarat tersebut juga disetujui oleh parpol.

Partai politik dan poliTikus tentunya paham betul bahwa tujuan mereka adalah memenangkan pemilihan umum baik daerah maupun pusat, memenangkan pemilihan presiden, gubernur, bupati atau walikota. Bila pada jadwal waktu pemilu yang telah disepakati bersama dan partai politik tidak mengajukan calon sebagai peserta karena tidak siap atau calon yang diajukan bisa dipastikan kalah menghadapi calon dari partai lain atau bisa jadi karena akal-akalan partai politik untuk mengulur waktu atau menggagalkan pemilu.

Partai politik yang tidak mengajukan calon seharusnya diberikan sanksi hukum yang tegas seperti tidak boleh mengikuti pemilihan umum legislatif atau pemilihan umum kepala daerah atau sanksi oleh masyarakat untuk tidak dipilih saat penyelenggaraan pemilu.

Tujuan partai politik dan seseorang menjadi poliTikus bisa dibaca pada banyak buku referensi atau manual partai yang bersangkutan, bila yang terjadi mundurnya jadwal waktu pemilihan umum kepala daerah karena ketidak siapan partai politik bolehlah sebagai masyarakat yang hak-hak politiknya dilanggar dan dikakahi poliTikus poliTikus busuk menyebut partai politik yang bersangkutan hanya sekumpulan gerombolan poliTikus dan kadal yang berakrobat menjungkirbalikan hak politik rakyat dan menyandera hak demokrasi rakyat.

Belajar dari pemilu Surabaya, rakyat mengetahui parpol apa yang mengajukan calon walikota dan parpol apa yang tidak mengajukan calon, masyarakat yang mempunyai hak untuk menilai kenapa pemilu ditunda? Karena tikus atau kadal.

Wallahu a’lam

Jakarta, 31 Agustus 2015
Salam,
bud

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan menuliskan komentar disini